Legislator Ini Apresiasi Sikap Bupati Kotim Jalani Putusan PTUN

Anggota DPRD Kotim, Rimbun, S.T

SAMPIT, RAKYATKALTENG – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mengapresiasi langkah Bupati Kotim, Halikinnor yang tidak mengajukan upaya hukum banding atas gugatan di PTUN oleh Sanggul L Gaol.

“Saya kira langkah itu sudah bijaksana, Bupati tentunya sudah memikirkan langkah-langkah hukumnya dengan mengambil keputusan tidak menggunakan upaya hukum banding itu,” kata Rimbun, Kamis (19/5).

Rimbun menyebutkan Sanggul merupakan salah satu pejabat senior yang juga mampu bekerja. Maka dari itu dengan penempatan kembali sebagai kepala DLH kotim maka akan membantu menyelesaikan tugas-tugas bupati dalam bidang kebersihanan lingkungan hidup di daerah itu.

“Pak Sanggul orangnyakan memang tipikal bekerja, sehingga dengan pengembalian jabatan ini maka akan menambah kekuatan dan kinerja dari pemerintah daerah itu sendiri, kepala Dinas itukan pembantu Bupati,”ujar dia.

Politikus PDI Perjuangan Kotim itu mengakui sikap yang ditunjukan Bupati setidaknya sikap Bupati Kotim saat ini menunjukan kebeprihakannya kepada karir dan jabatan distruktural pemerintahan “Artinya kan ini tidak ada kepentingan politik dari bupati saat ini, sehingga keputusan Bupati mengembalikan pejabat sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya sudah tepat,”tegasnya.

Rimbun mengakui ternyata selain Sanggul ada sejumlah ASN lainnya yang juga dikenakan sanksi pencopotan jabatan oleh Bupati sebelumnya. Rimbun menyebutkan harusnya mereka berani mengikuti jejak dari Sanggul tersebut untuk menempuh jalur hukum dan membuktikannya di PTUN.

“Saya juga salut ke Pak Sanggul ini yang sudah membuktikan sikapnya untuk melakukan guatan, harusnya ASN yang jadi korban begitu berani menempuh upaya hukum demikian, karena tidak semua keputusan pimpinan itu sesuai aturan. Contohnya sudah di buktikan sendiri oleh Pak Sanggul ini,” tegas Rimbun

Sementara itu Bupati Kotim, Halikinnor memutuskan untuk tidak melakukanj upaya hukum banding. Dia akan tunduk dan patuh terhadap putusan PTUN tersebut.“Saya tidak lakukan banding. Karena saya mantan ASN, saya sebagai pembina ASN saya memikirkan bagaimana yang terbaik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata dia.

Dengan begitu, Bupati Kotim akan mengikuti aturan sesuai ketentuan dan akan segera mengembalikan jabatan saudara yang bersangkutan seperti semula yakni sebagai Kepala DLH Kotim.

“Otomatis kita akan ikuti sesuai ketentuan, saya akan kembalikan jabatan yang bersangkutan agar aktif kembali bekerja. Kita bangun lagi teamwork karena kita butuh orang yang mau bersungguh-sungguh bekerja keras membangun Kotim,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sanggul Lumban Gaol merespons pernyataan Bupati Kotim dengan penuh rasa syukur.

“Kemarin sore, saya dipanggil menghadap beliau ke Rujab. Saya bersyukur akhirnya polemik ini dapat diselesaikan secara damai. Beliau menyatakan tidak banding dan menjalankan putusan PTUN Palangka Raya,” kata Sanggul.(hun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *