Rakyatklteng, Muara Teweh – Dalam rangka percepatan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) KM 13 Desa Ipu dengan system Controlled/Sanitary Landfill, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Setda lantai I, Kamis (9/4/2026).
Dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bahrum F. Girsang, mewakili Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Setda, Perkimtan, Dinas PUPR, ATR, serta BPKA.
Hal tersebut merupakan pelaksanaan rapat tindak lanjut dari sejumlah regulasi dan surat keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup serta penanganan TPA, termasuk upaya percepatan penataan dan pemenuhan dokumen lingkungan.
Asisten II dalam arahannya, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pengelolaan TPA yang sesuai standar dan ramah lingkungan.
“Penataan TPA Km 13 ini menjadi prioritas kita bersama. Seluruh perangkat daerah harus berkolaborasi secara maksimal agar proses percepatan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Bahrum.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan sistem Controlled/Sanitary Landfill merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Barito Utara, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Melalui rapat ini, kita harapkan ada kesamaan persepsi dan langkah konkret dari masing-masing instansi, baik dari sisi regulasi, teknis, maupun penganggaran,” tambahnya.
Selain itu, seluruh peserta rapat diminta untuk menyiapkan data dan dokumen pendukung sesuai bidang masing-masing guna mempercepat proses administrasi dan implementasi di lapangan.
Pemkab Barito Utara berharap, dengan adanya koordinasi yang intensif dan terpadu, penataan TPA Km 13 dapat segera terealisasi secara optimal dan berkelanjutan. (Adm)












