SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mendorong pemkab konsisten dalam menerapkan perda yang sudah disahkan.
Salah satunya adalah perda protokol kesehatan. Apabila ada pihak yang keberatan, maka ada upaya hukum untuk menguji perda itu di tingkat lebih tinggi,
Handoyo menegaskan, konsekuensi yang mungkin timbul akibat penerapan peraturan daerah tersebut merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, pembuatan sebuah peraturan daerah melalui proses yang tidak sebentar. Selain itu, prosesnya juga membutuhkan biaya sehingga sangat disayangkan jika ternyata penerapannya tidak sesuai seharusnya.
“Kalau ada pihak yang keberatan dengan perda itu harusnya bicarakan atau gugat. Karena memang untuk setingkat perda, yang menguji Mahkamah Agung. Contohnya perda prokes yang disahkan kemarin ketika dalam pelaksanaan nanti ada yang keberatan maka bisa dilakukan upaya hukum gugatan ke MA untuk mengujinya secara materil,” tegasnya Handoyo, Selasa 14 September 2021.
Menurutnya, perda jangan sampai hanya menjadi “macan kertas” atau memuat aturan tegas tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. (rk1)