SAMPIT, RAKYATKALTENG – Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun mendorong agar peran Inspektorat di daerah wajib diperkuat. Salah staunya untuk mengawal program di setiap desa, pasalnya sejauh ini desa semakin banyak bermasalah dengan pengelolaan dana desa . Hal ini juga untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana desa yang saat ini sedang dikelola oleh pemerintahan desa.
“Sejatinya gerbang pencegahan adanya penyalahgunaan dana desa itu dilakukan melalui Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Supaya bisa mendampingi dan memberikan arahan kepada para kepala desa,”kata Rimbun, Jumat (25/6/2021).
Dia menyebutkan penyalahgunaan dana desa ini sejatinya terjadi selain akibat kurang pahamnya pihak pengguna dana desa juga kurangnya pengawasan dan pengawalan dari Inspektorat daerah.
Titik kritis permasalahan pengelolaan keuangan desa antara lain masih kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat, pelaksanaan kegiatan yang tidak menggunakan pola padat karya, kualitas SDM yang masih kurang, penggunaan Dana Desa diluar prioritas, dan evaluasi di tingkat Kecamatan dan Dinas terkait yang masih lemah serta peran APIP yang belum optimal.
Selain itu, juga para kepala desa banyak yang kurang aktif melakukan konsultasi dan koordinasi soal penggunaan dana desa. Alhasil dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan tentunya masih ada yang tidak mengacu kepada aturan. Kondisi demikian tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Para kepala desa harus memiliki pemahaman yang sama dalam perspektif hukum.
“Padahal kita selain Inspektorat, juga ada pendamping desa, program itu semestinya bisa dimaksimalkan, DPMD Kotim harusnya lebih maksimal dalam mensosialisasikan betapa pentingnyaa pendampingan penggunaan dana desa itu,” tutup Rimbun. (yon)
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?