Kades dengan BPB Harus Harmonis untuk Melayani Masyarakat

Wakil Ketua II DPRD Kotim H Hairis Salamad

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur H Hairis Salamad menyampaikan berdasar Undang – Undangan Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa bahwa peran dan fungsi BPD di Desa sangat penting dan strategis dalam alur roda pemerintahan tingkat Desa. Karena BPD disamping sebagai jembatan aspirasi pembangunan juga sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi jalannya roda pemerintahan pada tingkat desa.

“Oleh karena itu kami berharap anggota BPD mempelajari betul-betul segala ketentuan dan peraturan yang menyangkut tentang peran, fungsi, tugas dan kewenangan anggota BPD sehingga dalam menjalankan tugas dapat betul-betul memahami secara bertanggung jawab,” kata Hairis, Senin 4 Oktober 2021.

Dikatakan Hairis saat ini fenomena yang berkembang di desa, khususnya wilayah Kabupaten Kotim sering terjadinya ketidakharmonisan hubungan kerja antara lembaga pemerintahan desa dan BPD.

Hal ini pun disebabkan ketidakpahaman baik aparatur pemerintahan desa maupun BPD tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang dimiliki, serta ketidakpahaman bagaimana melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya.

Termasuk kondisi disebabkan kurangnya keinginan mempelajari peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai dasar bagi aparatur desa dan juga BPD dalam menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat.

Dimana peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa dan BPD mengamanatkan dan sudah mengatur sedemikian rupa bahwa BPD adalah mitra pemerintahan desa, demikian pula sebaliknya.

“Sehingga dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan seharusnya kedua lembaga dan kemasyarakatan seharusnya kedua lembaga penyelenggaraan pemerintahan desa ini berjalan berdampingan, saling mengisi, saling membantu dan saling mendukung,” jelas politikus PAN ini.

Keberadaan BPD saat ini dan diwaktu yang akan datang tetap strategis, baik dalam menjalankan fungsi mengawasi jalannya roda pemerintahan desa yang dijalankan aparatur pemerintahan desa.

“Termasuk juga dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil masyarakat yang senantiasa harus mendengarkan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Pengabdian itu untuk melayani masyarakat,” timpal Perdie. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *