PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Lantas AKP Suprianto menindak tegas para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya dengan penilangan, Jum’at (20/5/2022).
Menurut Kasat lantas AKP Suprianto penertiban dan penilangan yang dilakukan tersebut tertuju pada pengendara yang tidak memakai atribut pengaman ketika berkendara, tidak membawa dokumen resmi kendaran pribadi serta knalpot motor yang tidak sesuai dengan standar.
“Kita tertibkan atau tilang pengendara yang tidak memakai helm dengan standar SNI, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang jadi syarat yang wajib dibawa saat melintas di jalan, serta Knalpot brong,” ucap AKP Suprianto
Selain hal tersebut pengendara yang melawan arus di jalan raya juga ditertibkan dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan.
“Para pengendara yang melawan arus juga kami tertibkan sebab sangat rentan memicu terjadinya kecelakan yang bisa mengganggu keselamatan,” tutur AKP Suprianto
Maka dari itu, tambah Kasat Lantas diimbau kepada masyarakat agar meningkat kedisiplinan berlalu lintas serta utamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya. (Rk1/USW).












