SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang Siswanto, SH mendukung terkait Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Protkes yang sudah disahkan. Diaturan tersebut bukan hanya masalah penindakan saja, melainkan tujuannya lebih kepada menekan kasus Covid-19 lebik banyak lagi.
Kata Dadang, Prokes itu juga mengatur dan memberikan kewajiban kepada pemerintah terhadap warga yang terpapar Covid-19. “Dalam perda itu akhirnya disepakati agar mereka yang juga berstatus isoman akan jadi tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk memberikan pengobatan hingga bantuan sosial,” kata Dadang (6/7/2021).
Menurutnya, ada kewajiban pemerintah agar pasien yang isoman di rumah menjadi perhatian pula. “Perda tersebut sudah disepakati bahwa pasien isoman akan mendapatkan bantuan sosial dan pula anggota keluarganya,” ungkapnya.
Latar belakang hadirnya Perda tersebut lebih kepada upaya pemerintah menekan kasus Covid-19 agar tidak meluas atau semakin parah lagi ke depannya. Tutupnya. (rk1)