PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 45 hari, terhitung sejak 1 Januari hingga 15 Februari 2026. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 110 orang tersangka berhasil diamankan.
“Terkait pengungkapan tindak pidana narkoba yang dilakukan polda Kalteng dan polres jajaran dimulai 1 Januari-15 februari sudah mampu mengungkap sebanyak 110 tersangka dengan kurang lebih 80 kasus,” ujar Iwan saat konferensi pers di Polda Kalteng, Rabu (18/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 38,3 kilogram sabu, 15.653 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, serta 200 butir karisoprodol.
“Nilai barang bukti yang disita dari pelaku estimasinya kurang lebih sebanyak Rp 65.242.000.000,” tambahnya.
Iwan menegaskan bahwa penggagalan peredaran gelap narkoba ini telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
“Kalau melihat kondisi barang bukti sebanyak ini bisa kita menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba sebanyak kurang lebih 414.076 jiwa,” pungkasnya.
Pada kesempatan kali juga turut hadir Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran yang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan merasa bangga atas yang pencapaian jajaran Polda Kalteng dan ia akan memberikan penghargaan atas prestasi bagi yang telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba ini.
“Terima kasih Kapolda, telah menyelamatkan generasi muda Kalteng dari Narkoba,” ucap Gubernur. (RK1/ADV)












