PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya Iptu Hana Cahyadi, S. A. P., M. M memberikan penjelasan terkait himbauan yang beredar di media sosial terkait larangan parkir dan nongkrong di area Jembatan merdeka Puruk Cahu kepada seluruh masyarakat.
Ia menjelaskan, himbauan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya penggunaan badan jalan dan area jembatan sebagai tempat parkir liar maupun titik berkumpul masyarakat. Kondisi ini dinilai kerap menyebabkan penyempitan lajur, kemacetan, serta mengganggu fungsi utama jembatan sebagai sarana penghubung transportasi.
“Alasan utama satlantas mengeluarkan himbauan untuk tidak berhenti di jembatan yaitu untuk keselamatan para pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatshaap, Jumat (20/2/2026).
Agar tidak tidak keliru Kasatlantas menyebutkan himbauan tidak hanya dilakukan saat bulan ramadhan saja, tetapi hampir tiap hari pihaknya dari satlantas melaksanakan patroli menghimbau para pengguna jalan yang nongkrong di jembatan.
Iptu Hana Cahyadi juga menyatakan larangan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya Pasal 118 huruf b yang menyatakan bahwa pengemudi dilarang menghentikan kendaraan di atas jembatan.
Menurutnya, area jembatan termasuk kawasan rawan karena secara teknis tidak memiliki bahu jalan atau ruang aman untuk berhenti. Jika terdapat kendaraan yang berhenti atau parkir, maka kendaraan di belakangnya berpotensi melakukan pengereman atau berpindah lajur secara tiba-tiba di atas jembatan sehingga tidak ada pilihan untuk membuang setir ke samping. Hal tersebut sangat berisiko mengingat di sisi jembatan terdapat pagar pembatas, jurang, atau aliran sungai.
Selain itu, keberadaan kendaraan yang parkir dan kerumunan orang di pinggir jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan, seperti tabrak belakang maupun pejalan kaki tersenggol kendaraan yang melintas.
Dari sisi teknis konstruksi, Iptu Hana Cahyadi menambahkan bahwa jembatan dirancang untuk menahan beban dinamis, yakni kendaraan yang bergerak. Apabila kendaraan berhenti atau parkir secara berkelompok di atas jembatan, maka akan menimbulkan beban statis yang besar pada satu titik (tumpuan).
“Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menyebabkan kelelahan struktur jembatan (fatigue) yang berpotensi membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Satlantas Polres Murung Raya mengeluarkan imbauan agar masyarakat berhenti, parkir, maupun nongkrong di atas jembatan demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Ia juga menghimbau masyarakat Murung Raya untuk senantiasa tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, di antaranya selalu menggunakan helm dan mengunci tali pengaman saat berkendara sepeda motor, berhati-hati mengingat kondisi geografis jalan yang berkelok, bertanjakan, dan menurun, serta memastikan berkendara dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan akan melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (USW/RK1)












