Enggan Tanda Tangan Hasil Pleno, Tim Nurani Tuding Keputusan KPU Mura Sarat Pelanggaran

Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nuryakin - Doni (Nurani) yakni Rumiadi dan Rejikinoor usai mengikuti rapat Pleno tingkat Kabupaten di KPU Murung Raya, Minggu, (1/12/2024).

PURUK CAHU, RAKYATKATENG.com – Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nuryakin – Doni (Nurani) yakni Rumiadi dan Rejikinoor yang hadir menjadi saksi rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya jalan Bhayangkara Puruk Cahu Seberang menilai KPU setempat terlalu terburu-buru menggelar Pleno, dan masih ada waktu.

Selain itu juga, mereka menilai undangan yang dikirim ke pihaknya itu tidak spesifik. “Ini pleno dipercepat, waktu masih kejar-kejaran. Ini maksudnya ada apa?,” tegas Rejikinoor Sekretaris Tim Pemenangan Nomor urur 2 Nurani, usai menghadiri pleno, di KPU Murung Raya, Minggu (1/12/2024).

Selain menyoal rapat pleno yang terlalu cepat, tim Nurani juga menuding KPU Murung Raya kurang profesional bekerja, terutama dalam penyerahan undangan pemilih atau formulir C-6 oleh PPS yang dinilai telah merugikan pemilih militan Nurani.

“Persoalan DPT (Daftar Pemilih Tetap) ini juga kami nilai ada hal yang merugikan kami. Contoh soal undangan C-6, yang harus disampaikan ke pemilih kami sendiri pun tidak dapat undangan memilih. Ketika kami cek di DPT kami di nomor 462, padahal pada hari itu pemilih adalah raja,” celetuk Rumiadi yang kini menjabat Ketua DPRD Murung Raya periode 2024-2029.

Menurut Rumiadi, terhadap beberapa hal materi yang sudah mereka siapkan untuk memperkarakan pihak KPU Murung Raya terhadap pelanggaran pemilu dan ketidakprofesional KPU.

“Materi ada yang rahasia dan umum, tentu ada materi yang kami siapkan untuk membawa materi-materi itu ke MK. Atas hasil (pleno, red) hari ini. Jelas kami tidak menerima dan tidak menandatangani hasilnya,” beber Rumiadi.

Persoalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebut Rumiadi, itu adalah warga negara saat berdemokrasi, karena ada ruang yang dijamin Undang – Undang, sehingga ruang tersebut mereka melihat terbuka lebar untuk membuktikan yang hasilnya nanti diharapkan bisa menguntungkan paslon Nurani.

“Apapun keputusan MK nanti itulah yang kita hargai, kita hormati, kita junjung tinggi sebagai negara hukum. Masyarakatnya tunduk dan patuh atas keputusan hukum yang berlaku,” jelas Rumi lagi.

Rumiadi juga menyebutkan bahwa terdapat 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mereka layangkan ke Bawaslu agar dilakukan rekomendasi pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (TPS), namun Rumiadi enggan menyebutkan TPS mana yang mereka minta untuk dilakukan PSU, karena mereka menilai terjadinya pelanggaran pemilu pada pelaksaannya, sehingga hasilnya menurut mereka tidak sah.

“Itulah sebabnya kenapa hari ini kami tidak melakukan tanda tangan hasil (pleno) karena kami menilai ini ada pelanggaran, ya nanti MK lah yang menguji materi yang kami ajukan ini,” beber Rumiadi lagi.

Sementara ditempat yang sama Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata mengklarifikasi atas tudingan pihak paslon 02 Nuryakin – Doni bahwa pelaksaan Pleno tingkat Kabupaten itu percepat. “Kita sudah melaksanakan (pleno) sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ada. Tidak ada yang kita langgar,” beber Okto dihadapan wartawan.

Dari hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten ini, dari model D. Hasil KABKO-KWK pasangan calon nomor urut 1 Heriyus – Rahmanto (Hebat) meraih 31.459, sedangkan pasangan nomor urut 2 Nuryakin – Doni (Nurani) meraih 31.141 atau Pasang nomor urut 1 Hebat unggul 318 suara. (RK1)