Enggan Bayar THR, Perusahaan Karet Sampit Dilapor ke DPRD

Anggota DPRD Kotim, Bima Santoso

SAMPIT, RAKYATKALTENG -Sejumlah karyawan PT Sampit Internasional yang bergerak dalam industrei pengolahan karet mengadu ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur lantaran tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tersebut.

“Kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim mendapat laporan dari sejumlah karyawan PT.Sampit Internasional dua hari menjelang hari raya idul fitri kemarin, bahwa THR mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan,” kata Bima Santoso (17/5) kemarin.

Saat itu Komisi IV DPRD Kotim langsung mendatangi perusahaan tersebut bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sayangnya manajemen tidak ada ditempat sehingga hasilnya nihil. Pihak perusahaan cenderung menutup diri dengan hal tersebut. Saat tiba di perusahaan PT. Sampit Internasional tersebut rombongan yang terdiri dari Anggota Komisi IV yaitu Bima Santoso, Ir.Perdamean Gultom dan M.Kurniawan Anwar, sementara dari Disnakertran langsung turun kepala Disnakertran Fuad Sidiq serta kepala bidang perhubungan perindustrian.

“Kami hanya berada dipos satpam menerima dan mendengarkan keluhan karyawan yang tidak di penuhi THR nya oleh pihak perusahaan, padahal mereka minta kejelasan kepastian pembayaran terkait hak mereka tersebut,” ucap Bima.

Dirinya juga menambahkan pemerintah daerah melalui Disnakrtran untuk segera menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap perusahan tersebut karena tidak membayar THR sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau menurut aturan pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” kata Bima.

Selain itu juga pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah yaitu sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.(hun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *