DPRD Kotim Segera Bahas Reperda Retribusi Bangunan Gedung

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, DPRD Kotawaringin Timur siap untuk membahas karena dinilai penting untuk daerah, bahkan seluruh fraksi di DPRD Kotim menyambut baik raperda tersebut, Selasa 16 November 2021.

“Pada Hari ini Pemkab Kotim resmi mengajukan raperda tersebut, untuk rancangan peraturan daerah tersebut telah diserahkan ke DPRD. Tentunya ini segera dibahas dan diharapkan pembahasannya berjalan lancar,” kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H. Rudianur

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama berkenaan dengan pembangunan gedung. jelasnya

Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2001 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan sebagai syarat sebelum masyarakat membangun atau mendirikan suatu bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung.

Selain itu juga ada perubahan dalam nomenklatur retribusi perizinan tertentu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

Sehingga kata dia pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku saat ini di Kabupaten Kotim sebagai dasar pelayanan kepada masyarakat dalam perizinan bangunan gedung.

Peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung nantinya akan berperan sebagai instrumen rekayasa sosial, yang mana masyarakat akan diarahkan lewat peraturan perundang-undangan untuk tertib dalam penyelenggaraan bangunan yang akan di dirikan, pungkasnya (rk1)