PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Bupati Murung Raya Heriyus melalui Wakilnya Rahmanto Muhidin mengingatkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terutama staf yang bekerja disana agar tidak meminta imbalan layanan kepada masyarakat.
Hal ini secara tegas ia sampaikan di hadapan ratusan pegawai baik ASN dan PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya saat memimpin apel gabungan di halaman kantor Bupati Murung Raya, Senin (26/5/2025).
“Beberapa minggu lalu, kami mendapat by telpon dari masyarakat terhadap oknum Dukcapil yang meminta imbalan terhadap layanan,” kata Rahmanto Muhidin saat diwawancarai oleh awak media usai upacara.
Menjelaskan dan mencontohkan Wakil Bupati mengatakan layanan yang diajukan oleh masyarakat kepada staf Dukcapil juga melanggar ketentuan misalkan seperti menghapus nama di dalam kartu keluarga tidak ada surat kematiannya atau misalkan membuat didalam satu keluarga (Kartu Keluarga) suami dan istri tapa surat nikah.
“Disisi lain kita memahami ini harus dilaksanakan layanan, disisi lain masyarakat juga harus memahami sebetulnya harus ada syarat – syarat yang dilengkapi, maka kami juga berimbang memberikan arahan kepada masyarakat kita sekaligus juga memberikan arahan kepada layanan Disdukcapil, kalau sifatnya diluar aturan jangan di transaksional oleh staf layanan, lapor dulu kepemimpinan biar pimpinan yang memutuskan,” pesan Wabub.
Wakil Bupati juga menyatakan apabila pelanggaran itu kembali dilakukan di Disdukcapil maka pihaknya akan mengambil tindakan.
“Tentu kalau dilakukan berulang – ulang itu ada sanksi, tapi kami pemerintah daerah juga tidak serta merta memberikan sanksi tanpa di dahului dengan pemeriksaan, penelitian dan betul – betul melihat posisinya itu salahnya dimana,” terangnya.
Selaras dengan itu Rahmanto Muhidin menyampaikan Pemerintah Daerah baik Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah terus mengajak kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat yang ada di Kabupten Murung Raya. (USW/RK1)