Dewan Sesalkan Porkab Tidak Mempertandingkan Panahan Kelas 70 Meter

Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu, SH

SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menyesalkan Kompetisi panahan di Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Kotim 2022 tidak mempertandingkan satu kelas yakni jarak 70 meter.

Kondisi ini terjadi kata fia yang lantaran terkendala panjang jarak venue yang tersedia terhalang pagar seng yang tidak dibongkar.

“Kita belum bisa mempertandingkan salah satu kelas karena terbentur pagar yang ada di sana. Katanya tempat penyimpanan material proyek. Ini sudah berulang kami sampaikan kepada Dispora untuk segera dibongkar namun sampai hari ini belum ada dibongkar,” ucap Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kotim ini, Minggu, (05/06/2022).

Ia menybutkan vanue panahan untuk Porkab Kotim memanfaatkan lahan di belakang gedung bola voli di Jalan Tjilik Riwut.

Lahan di lokasi itu cukup dan representatif untuk dijadikan lokasi latihan maupun pertandingan panahan. Namun saat ini ada pagar seng membentang panjang di lokasi itu.

“Pagar tersebut merupakan pembatas dengan lokasi proyek gedung Sampit Expo yang sedang dalam tahap penyelesaian. Pagar seng itulah yang menjadi kendala karena membuat kelas 70 meter tidak bisa dipertandingkan,” imbuhnya.

Padahal kata Dadang jika pagar tersebut dibongkar selama pertandingan, maka kelas 70 meter bisa dipertandingkan karena lahan kosong di belakang pagar seng masih cukup panjang dan memenuhi syarat.

Tentu ini sangat mereka sayangkan karena seharusnya bisa diatasi karena lahannya masih luas. Dari itu pihaknya berharap ini menjadi perhatian serius, apalagi akan menjadi tuan rumah Porprov Kalimantan Tengah pada 2023 nanti.

“Vanue wajib memenuhi standar, bukan seperti sekarang,” jelas Dadang

Sementara itu terkait pertandingan panahan Porkab Kotim 2022, Dadang menjelaskan event ini diikuti 18 orang yang mewakili sembilan kecamatan. Ada empat kelas yang dipertandingkan yaitu barebow, standar bow, compound bow dan recurve bow. (LUT/RK1)