Cegah Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melalui Perbup 23

Pj. Bupati Murung Raya Hermon menyampaikan sambutan pada pembukaan sosialiasi Peraturan Bupati (Perbub) Murung Raya (Mura) nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di aula Cahai Ondhui Tingang, Rabu (29/11/2023). FOTO : USWATUN HASANAH/RAKYATKALTENG.COM

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3DALDUK KB) Kabupaten Murung Raya menggelar sosialiasi Peraturan Bupati (Perbub) Murung Raya (Mura) nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di aula Cahai Ondhui Tingang, Rabu (29/11/2023).

Acara tersebut diawali laporan Kepala Bidang Pangarustamaan gender dan Pemberdayaan Perempuan Hanapi ia menyebutkan pihaknya mengadirkan 70 orang peserta yang terdiri dari 30 Organisai Perangkat Daerah (OPD), 10 Camat, 10 Kapolsek, Forum Puspa dan Dewan Adat Dayak (DAD).

Tujuan digelarnya kegiatan ini pun sebutnya untuk mengurangi atau mencegah tindak kekerasan dimasyarakat.

“Harapan kami kepada peserta agar bisa disebarkan kepada masyarakat tentang peraturan yang sudah dibuat ini sehingga bisa melindungi masyarakat terkhusus perempuan dan anak dari tindak kekerasan,” pinta Hanapi kepada para peserta.

Membuka kegiatan sosialisasi Pj. Bupati Murung Raya Hermon menyatakan sangat mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Murung Raya.

Ia menyatakan tahun 2022 di Kabupaten Murung Raya tercatat jumlah kekerasan pada perempuan sebanyak 1 korban dan pada anak yaitu sebanyak 13 korban.

“Kita jangan beranggapan bahwa angka 1 atau 13 itu merupakan nilai yang rendah, karena kekerasan pada perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, yang artinya di permukaan nampak terlihat kecil atau sedikit, namun di dasarnya ada banyak kejadian yang tidak diketahui atau tidak pernah dilaporkan,” ungkap Hermon

Penyebabnya seringkali karena korban tidak berani melapor, kurangnya keterlibatan masyarakat, dan anggapan bahwa hal yang dialami adalah aib, dan masih banyak faktor lainnya.

“Dengan adanya Perbup Nomor 23 Tahun 2023 ini menjadi dasar dan pedoman bagi kita dengan menyamakan persepsi dan tujuan penyelenggaraan perempuan dan anak sama dalam perlindungan di Kabupaten Murung Raya sehingga lebih banyak korban yang berani melapor dan meminta perlindungan,” terangnya.

Olehkarenanya dalam mencapai tujuan tersebut dibutuhkan kerjasama dan sinergitas antara masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Penegak Hukum, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia yang salah satunya adalah penurunan kekerasaan perempuan dan anak.

Usia pembukaan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialiasi Peraturan Bupati (Perbub) Murung Raya nomor 23 tahun 2023 oleh Kepala DP3DALDUK KB Murung Raya Lynda Kristinae Perdie kepada seluruh peserta yang disertai dengan diskusi dan tanya jawab. (USW/RK1)