Rakyatkalteng, Muara Teweh – Pada Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026), Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam penjelasannya terkait Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Bupati menegaskan bahwa kebijakan pengadaan cadangan pangan memprioritaskan hasil produksi petani lokal.
“Dalam raperda ditegaskan bahwa pengadaan cadangan pangan diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri, termasuk dari daerah sendiri. Distributor luar hanya menjadi alternatif apabila produksi daerah tidak mencukupi,” ujar Bupati.
Juga dijelaskannya, komoditas cadangan pangan difokuskan pada bahan pangan pokok yang menjadi konsumsi utama masyarakat, terutama beras, serta komoditas lain yang disesuaikan dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal daerah.
Terkait sarana penyimpanan, Bupati mengakui bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara belum memiliki gudang khusus cadangan pangan. Untuk sementara, penyimpanan dilakukan melalui kerja sama dengan Perum Bulog, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang memperbolehkan pemerintah daerah bermitra dengan BUMN atau BUMD di bidang pangan.
Menjawab pertanyaan fraksi mengenai kesiapan cadangan pangan untuk masyarakat terdampak bencana, Bupati menegaskan bahwa setelah raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, cadangan pangan akan dipastikan siap digunakan untuk mencegah dan menanggulangi rawan pangan, krisis pangan, bencana alam, bencana sosial, serta kondisi darurat lainnya.
“Cadangan pangan tidak hanya tersedia sebagai stok, tetapi benar-benar siap disalurkan secara cepat dan tepat sasaran ketika terjadi bencana atau keadaan darurat,” tegasnya.
Terkait target kuantitas dan jenis komoditas cadangan, Bupati menjelaskan bahwa penetapan jumlah dilakukan berdasarkan jumlah penduduk, kebutuhan konsumsi per kapita, potensi kerawanan pangan, serta kemampuan produksi daerah.
“Pendekatan ini memastikan cadangan pangan ditetapkan sesuai kondisi riil daerah, sekaligus menyerap hasil panen petani lokal dan memperkuat ketahanan pangan berbasis sumber daya daerah,” jelasnya.
Bupati H Shalahuddin menambahkan bahwa raperda ini juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pembentukan dan pengelolaan cadangan pangan di tingkat desa maupun kelompok masyarakat.
Pemerintah daerah akan bertindak sebagai fasilitator melalui pembinaan, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan, bantuan stimulan sesuai kemampuan keuangan daerah, serta dukungan sarana dan prasarana penyimpanan.
Saat ini, Kabupaten Barito Utara telah memiliki tujuh lumbung pangan yang tersebar di lima kecamatan, yakni Montallat (1 lumbung), Gunung Timang (2 lumbung), Teweh Selatan (1 lumbung), Teweh Tengah (1 lumbung), dan Teweh Timur (2 lumbung).
“Dengan pengaturan ini, pemerintah tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga memberdayakan masyarakat sebagai subjek aktif dalam membangun cadangan pangan yang berkelanjutan,” pungkas Bupati.












