Bupati Barito Utara H Shalahuddin Pastikan Proses Pelepasan Lahan Milik Masyarakat Terdampak Dilaksanakan Sesuai Peraturan Yang Berlaku

Rakyatkalteng, Muara Teweh – Pada rapat koordinasi percepatan pelebaran ruas jalan dalam Kota Muara Teweh yang digelar di Aula Setda Lantai I, Senin (05/10/2026), Bupati Barito Utara H Shalahuddin turut menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong percepatan pelebaran ruas jalan dalam Kota Muara Teweh. Pemerintah memastikan proses pelepasan lahan milik masyarakat yang terdampak pembangunan dilaksanakan sesuai hasil penilaian dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Rakor turut dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, Sekda Muhlis, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, serta pemilik lahan atau tanah yang terdampak pelebaran jalan.

Bupati Shalahuddin mengatakan, pemerintah memahami adanya kekhawatiran maupun ketidaknyamanan masyarakat akibat pelebaran jalan, khususnya bagi pemilik tanah dan bangunan yang terdampak langsung.

Pembangunan dan penataan jalan menurut H Shalahuddin perlu dilakukan karena kapasitas ruas jalan yang ada saat ini sudah semakin terbatas dalam menampung arus lalu lintas. “Dalam penataan ini tentu ada yang terganggu. Ada masyarakat yang merasa tanah kepemilikannya harus dilepaskan untuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, Bupati meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait menjalankan proses tersebut secara profesional, mulai dari pendataan, pengukuran, penilaian hingga proses administrasi pembayaran.

Shalahuddin menegaskan, nilai yang diberikan kepada pemilik lahan harus berdasarkan hasil perhitungan pihak yang berwenang. Pemerintah tidak akan mengurangi maupun menambah nilai di luar hasil yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

“Berapa pun yang menjadi perhitungan, kami tidak ada mengurangi ataupun menambah. Kalau mengurangi, kita melanggar aturan. Kalau menambah juga menjadi persoalan karena semuanya ada indikatornya,” jelasnya.

Ia menambahkan, anggaran untuk proses pengadaan atau pelepasan lahan tersebut telah disiapkan. Meski demikian, pencairan tetap harus mengikuti tahapan administrasi pemerintahan yang berlaku.

Bupati juga mengungkapkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan jalan saat ini terbatas hingga Desember. Pemerintah daerah berharap pekerjaan tersebut dapat terus berlanjut melalui skema kontrak multiyears.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah membuka ruang bagi para pemilik lahan untuk menyampaikan masukan, pertanyaan maupun hal-hal yang masih perlu disempurnakan sebelum pelaksanaan pembongkaran dan pekerjaan pelebaran jalan dilakukan.

Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi bersama, sehingga pelebaran jalan sebagai bagian dari penataan Kota Muara Teweh dapat terlaksana sesuai ketentuan dan kepentingan pembangunan daerah.

Deskripsi Iklan