BPBD Kalteng Paparkan Penanganan Karhutla Selama Status Siaga Darurat

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – BPBD Provinsi Kalimantan Tengah memaparkan langkah-langkah penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilakukan selama Status Siaga Darurat Bencana Karhutla.

Paparan tersebut disampaikan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, Alpius Patanan, dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla Tahun 2026.

Alpius menjelaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2017.

“Penanganan karhutla dalam status siaga darurat dilakukan secara terpadu, mulai dari pengkajian cepat, penguatan posko, pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, patroli gabungan, hingga pemantapan sarana pemadaman dan penegakan hukum,” kata Alpius di Palangka Raya, seperti dikutip pada Selasa, (27/1/2026)

Ia menambahkan bahwa upaya tersebut mencakup optimalisasi sumur bor, pembuatan sekat bakar dan sekat kanal, mobilisasi relawan, serta penggunaan sistem peringatan dini.

Selain itu, BPBD juga melakukan penyebaran informasi terkait larangan dan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. (RK1/ADV)