SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat masih dibahas secara rinci oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama instansi terkait.
“Ini kita telaah pasal per pasal supaya efektif dan tidak berbenturan dengan aturan lainnya. Makanya ini kita bahas bersama,” kata Ketua Bappemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin 18 Oktober 2021.
Pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terus berlanjut. Hingga siang, pembahasan sudah memasuki bagian-bagian akhir dan diharapkan segera selesai.
Rapat yang dipimpin Handoyo didampingi Wakil Ketua Bapemperda Darmawati itu dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Marjuki serta perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Saat pembahasan, setiap pasal dibacakan dari draf yang sudah dibuat, dibacakan kembali untuk mendapat tanggapan dan masukan dari peserta yang hadir, khususnya dari anggota Bapemperda.
Beberapa pasal diputuskan dihapus karena dinilai menjadi domain instansi lain seperti terkait sampah yang merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup dan terkait angkutan yang merupakan wewenang Dinas Perhubungan.”
“”Jangan sampai tumpang tindih. Untuk pasal yang menyangkut kewenangan instansi lain, kita hapus,” kata Darmawan menambahkan.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur Marjuki berharap Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini bisa segera selesai sehingga bisa menjadi payung hukum dan acuan bagi pihaknya dalam bertindak di lapangan.
“Perda ini penting sebagai acuan bagi kami menjalankan tugas di lapangan. Kami berterima kasih atas dukungan DPRD, khususnya Bapemperda dalam membahas raperda ini,” kata Marjuki.
Selain membahas Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Marjuki mengatakan pihaknya juga menggodok peraturan bupati untuk memperkuat dalam pelaksanaan di lapangan, diantaranya peraturan bupati tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan peraturan bupati tentang standar operasional dan prosedur.” imbuhnya. (rk1)