SAMPIT, RAKYATKALTENG – Badan pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD kabupaten Kotawaringin Timur berikan keringanan terhadap rencana sanksi penjara untuk pelanggar protocol kesehatan. Hal itu nantinya akan dibahas dan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (perda) yang akan diajukan ke DPRD oleh tim pemkab setempat dalam waktu dekat ini.
“Terkait adanya rencana pemberian sanksi kurungan itu saya pribadi sangat mendukung karena memang dengan tegasnya aturan ini saja kunci untuk mendisiplinkan masyarakat yang mengabaikan hal-hal sepele seperti penggunaan masker,”kata Handoyo, Minggu (30/5/2021).
Namun, kata dia hal itu tidak bis aserta merta langsung dilaksanakan, saat ini masih menunggu menjadi sebuah peraturan daerah. “masih belum karena sanksi ini nantinya kan diatur dalam perda baik itu sanksi denda dan kurungan penjara tadi,”kata Politikus Partai Demokrat Kotim ini.
Handoyo mengakui sampai saat ini draf dan naskah akademis untuk raperda penegakan protocol kesehatan itu masih belum sampai ditangan Bapemperda. Handoyo berharap agar sesegera mungkin disampaikan untuk bisa cepat dibahas dan disahkan hingga ke penerapannya. “Belum ada masuk jadi belum bisa dijadwalkan, nantinya kalau masuk akan segera dijadwalkan, kalau berapa lama waktu pembahasan itu tergantung materi yang termuat dalam perda itu,”tegasnya lagi.
Segala sanksi nantinya akan diatur dalam perda itu, namun Bapemperda berjanji akan melakukan penjaringan aspirasi dengan masyarakat.”Menurut pandangan kami bahwa kebutuhan aturan itu sangat diperlukan diterapkan sanksi tegas, sanksi ini untuk masyarakat yang ngeyel sanksi kurungan atapun denda tadi,”pungkasnya. (yon)