PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (26/6/2026).
Hadir dalam kesempatan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur Agustiar Sabran.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari.
Adapun agenda rapat tersebut penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap pidato pengantar Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum tersebut, masing-masing juru bicara dari tujuh fraksi pendukung DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, dan PAN, menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya bersama pemerintah daerah.
Selain memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemprov Kalteng, sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apresiasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemprov Kalteng sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (RK1)












