Okki Dorong Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Raperda Sengketa Lahan

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana, menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan terus dipercepat agar dapat disahkan sesuai target pada Juli 2026.

Menurut Okki, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat persoalan sengketa lahan masih kerap terjadi di berbagai daerah di Kalimantan Tengah. Kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik pertanahan secara lebih efektif.

“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sengketa lahan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan raperda merupakan kelanjutan dari periode DPRD sebelumnya yang belum sempat disahkan. Karena itu, Pansus bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mempercepat seluruh tahapan pembahasan agar regulasi tersebut segera dapat diterapkan.

Dalam penyusunannya, DPRD juga memberikan perhatian terhadap harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta tercipta mekanisme penyelesaian konflik yang adil bagi seluruh pihak.

Selain mengatur penyelesaian sengketa antarwarga, perda tersebut juga diharapkan menjadi acuan dalam menangani persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah maupun kegiatan investasi di daerah.

DPRD Kalimantan Tengah optimistis sinergi dengan pemerintah provinsi akan menghasilkan regulasi yang berkualitas, sehingga mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah. (RK1)

Deskripsi Iklan