PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB). Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan di daerah.
Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, pada Selasa (9/6/2026), menyampaikan bahwa jadwal pembahasan Raperda tersebut telah disusun melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan daerah dalam mengelola potensi sumber daya alam secara optimal, transparan, dan berkelanjutan.
Menurut Riska, penyusunan Raperda MBLB merupakan tindak lanjut dari pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan sektor pertambangan tertentu. Nantinya, perda tersebut akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perizinan, pengawasan, hingga tata kelola aktivitas pertambangan di Kalimantan Tengah.
Ia menilai pengelolaan sektor pertambangan yang baik akan memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, keberadaan payung hukum yang jelas juga diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut, Riska menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu terus diperkuat agar berbagai praktik yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalkan. Dengan pengelolaan yang lebih baik, pemanfaatan sumber daya alam diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem pengelolaan pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. (RK1)












