RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Potensi konflik lahan antara PT Aries Iron Mining dan PT Sanmas Mekar Abadi di Kecamatan Cempaga Hulu akhirnya memaksa Forkopimda Kotim turun tangan. Dalam rapat mediasi, Senin (27/7), disepakati penghentian sementara seluruh aktivitas PT Aries Iron Mining di area sengketa seluas 4,43 hektare hingga persoalan kepemilikan lahan mendapat penyelesaian.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Bupati Kotim, Senin (27/7/2026), sebagai tindak lanjut hasil pengecekan lapangan tiga hari sebelumnya. Selain menghentikan aktivitas di lokasi sengketa, pemerintah juga memutuskan memasang pagar pembatas untuk mencegah potensi benturan di lapangan.
Rapat dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren bersama Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan dan Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam. Pertemuan itu turut dihadiri unsur Polres Kotim, Korem 102/Panju Panjung, Kejaksaan, instansi teknis, perwakilan kedua perusahaan, serta tokoh masyarakat.
Asisten I Setda Kotim Waren mengatakan, hasil analisis menunjukkan lokasi yang disengketakan berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aries Iron Mining. Namun, menurutnya, sengketa yang terjadi bukan menyangkut izin pertambangan, melainkan klaim kepemilikan lahan.
“Perizinan memang masuk IUP Aries Iron Mining, tetapi di dalamnya ada klaim kepemilikan lahan yang dibebaskan Sanmas. Itu yang kita selesaikan dulu,” ujarnya.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pemerintah meminta tidak ada aktivitas dari kedua perusahaan di area yang disengketakan hingga terdapat penyelesaian yang disepakati.
“Baik Sanmas maupun Aries tidak boleh beraktivitas di lahan yang menjadi sengketa,” tegasnya.
Waren menegaskan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial tanpa mengganggu iklim investasi di daerah.
Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan menilai langkah cepat perlu dilakukan karena sengketa tersebut berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.
“Kedua perusahaan memiliki hubungan dengan masyarakat. Jangan sampai persoalan ini berkembang dan merugikan semua pihak,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Forkopimda menyepakati pemasangan pagar di area sengketa. Kedua perusahaan dipersilakan tetap beroperasi di luar lokasi yang menjadi objek perselisihan.
“Area yang menjadi sengketa kita pagar sampai persoalan ini selesai. Di luar itu silakan masing-masing perusahaan bekerja di lahannya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada 24 Juli 2026, tim gabungan menemukan area sengketa mencakup 10 titik dengan luas sekitar 4,43 hektare. Seluruh lokasi berada di dalam wilayah IUP PT Aries Iron Mining. Berdasarkan peta kawasan hutan, area tersebut terdiri atas 4,16 hektare Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan 0,27 hektare Areal Penggunaan Lain (APL). Sebagian kawasan HPK itu juga termasuk dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Aries Iron Mining.
Dalam rapat tersebut, tokoh masyarakat Ary Dewar, yang sebelumnya merupakan pemilik PT Aries Iron Mining, turut menyampaikan kronologi pembebasan lahan. Ia menjelaskan lahan yang kini disengketakan pada awalnya telah dibebaskan oleh PT Sanmas Mekar Abadi sebelum kemudian dilakukan pembebasan lahan oleh PT Aries Iron Mining di lokasi yang sama.
Sementara itu, PT Sanmas Mekar Abadi menyatakan memiliki dasar kepemilikan berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan pada 2021. Di sisi lain, PT Aries Iron Mining menyebut pembebasan lahan telah dilakukan sejak 2013 dan kemudian diterbitkan SPT pada 2017. Perbedaan klaim tersebut hingga kini masih menjadi pokok sengketa yang difasilitasi penyelesaiannya oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Forkopimda.(rk2)












