RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Konflik lahan antara warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) mulai menemui titik terang setelah Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak (12/5/2026)
Mediasi tersebut menjadi langkah awal penyelesaian sengketa lahan yang sebelumnya diadukan masyarakat ke DAD Kotim akibat kebun mereka masuk dalam penguasaan perusahaan dan tidak lagi menghasilkan pendapatan bagi warga.
Kuasa hukum masyarakat, Sapriyadi, mengatakan pertemuan berjalan cukup positif karena pihak perusahaan menunjukkan komitmen untuk mencari solusi bersama masyarakat.
“Kami melihat sudah ada titik terang. Dalam pertemuan tadi pihak PT APN memberikan sinyal yang baik dan memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Sapriyadi.
Menurutnya, warga pada prinsipnya tidak menolak keberadaan perusahaan. Bahkan masyarakat siap bekerja sama sepanjang dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Masyarakat siap bekerja sama dengan PT APN selama hak-hak mereka juga diperhatikan dan dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam pertemuan yang difasilitasi DAD Kotim tersebut ialah rencana verifikasi data masyarakat terkait lahan yang dipersoalkan. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian konflik.
“Nanti akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika memang benar sesuai data dan mekanisme, maka dimungkinkan diarahkan ke pola KSO,” jelasnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan yang memegang kerja sama operasional (KSO), yakni PT Sapta Danu Nusantara (SDN), juga menyatakan siap mengikuti kesepakatan bersama yang nantinya
diputuskan bersama PT APN dan masyarakat.
“Pihak PT SDN juga siap mengikuti hasil kesepakatan bersama nantinya,” katanya.
Sapriyadi menilai langkah penyelesaian melalui duduk bersama menjadi sinyal positif di tengah polemik yang sempat memanas di masyarakat.
“Pola penyelesaian seperti ini membuktikan bahwa PT APN sebagai pihak yang mewakili negara tidak arogan terhadap masyarakatnya sendiri dan tetap membuka ruang komunikasi,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Dusun Trobos mengadukan persoalan lahan sekitar 30 hektare ke DAD Kotim. Warga mengaku kehilangan sumber penghasilan setelah kebun yang sebelumnya dikelola melalui pola kemitraan tidak lagi dapat mereka nikmati hasilnya.
Melalui mediasi tersebut, masyarakat berharap ada kepastian penyelesaian sehingga konflik lahan tidak terus berlarut dan hak-hak warga dapat kembali diperhatikan.(rk2)












