Lakukan Perbuatan Asusila, Pria Paruh Baya Berhasil Di Amankan Sat Reskrim Polres Barut

Rakyatkalteng, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), lakukan penanganan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/POLRES BARITO UTARA/POLDA KALTENG, tertanggal 7 April 2026, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Linon Besi I, Kecamatan Gunung Purei.

Yang mana korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan berinisial A (22), yang juga bertindak sebagai pelapor. Sementara itu, terlapor adalah seorang laki-laki berinisial A (46), yang merupakan warga setempat.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polsek Gunung Purei turut berperan aktif dalam membantu penyelidikan awal, pengumpulan informasi, serta mendukung proses penanganan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, kejadian bermula saat korban berada di dalam rumah. Terlapor diduga menarik korban secara paksa ke dalam kamar, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan dengan disertai ancaman kekerasan sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya.

Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui telah melakukan persetubuhan, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan korban yang menyebut adanya unsur paksaan dan ancaman.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain menerima laporan polisi, melakukan visum et repertum terhadap korban, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa korban dan saksi-saksi.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Terhadap terlapor, penyidik telah melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Purei IPDA Hermendi, S.I.P. menegaskan komitmen pihaknya dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana kekerasan seksual, secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polsek Gunung Purei juga akan terus mendukung proses pengungkapan perkara serta memberikan perlindungan kepada korban,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.