PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi pada tahun 2026 ini turut berangkat ke Tanah Suci Makah untuk menunaikan ibadah haji.
Rumiadi sendiiri pun menjadi salah satu dari 73 peserta Calon Jemaah Haji (CJH) yang dilepas oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya di halaman Masjid Agung Al – Istiqlal Puruk Cahu, Minggu (26/4/2026).
Saat diwawancarai awak media Ketua DPRD Murung Raya menyampaikan sangat mengapresiasi kegaiatan pelepasan calon Jemaah haji ini yang telah di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
“Secara pribadai maupun mewakili teman -teman Jemaah yang melaksanakan ibadah haji pada tahun 1447 hijriah atau 2026, mengucapkan terimaksih kepada Pemerintah daerah yang sudah memfasilitasi” ujarnya.
Untuk warga secara umum Ketua DPRD juga mengajak untuk saling mendoakan.
“Mari kita saling mendokan agar yang berangkat sehat, yang tinggal juga sehat. Yang tinggal mendoakan yang berangkat, yang berangkat juga mendoakan sama – sama” ujar Rumiadi.
Selain itu ia juga turut menghanturkan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan hadiah uang saku senilai Rp 1 juta rupiah per orang kepada semua calon Jemaah haji yang berangkat tahun ini.
“Terimkasih banyak sudah dibantu, kalau bisa di perbanyak lagi,” pesan Ketua DPRD.
Dalam wawancara ketua DPRD Rumiadi juga memberikan pengertian, ia mengatakan hal ini perlu disampaikan oleh awak media dalam pemberitaan bahwa penggunaan kata Pemerintah Daerah berarti artinya hanyalah mengandung unsur Pemerintah sendiri, Namun apabila menggunkan kata Pemerintahan Daerah berarti memuat unsur DPRD juga.
“Jadi kalau dia Pemerintah Daerah itu cuma Pemda, tapi kalau dia Pemerintahan Daerah itu adalah Pemerintah dengan DPRD, ini perlu disampaikan dalam pemberitaan,” kata Rumiadi.
Pernyataan Rumiadi tersebut secara yuridis tepat dan sesuai dengan definisi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perbedaan mendasar terletak pada cakupan unsur penyelenggaranya.
Yuridis sendiri artinya menurut hukum atau secara hukum, berasal dari bahasa Belanda yuridisch. Istilah ini merujuk pada segala hal yang didasarkan pada aturan perundang-undangan, sah menurut pemerintah, dan memiliki kekuatan mengikat. Yuridis meninjau aspek legalitas, prosedur, dan substansi hukum dari suatu perkara atau dokumen.
penjabaran detailnya apabila ia Pemerintah Daerah (Pemda) merujuk pada eksekutif daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota) beserta perangkat daerah lainnya (dinas, badan, dll).
Sedangkan Pemerintahan Daerah Merujuk pada penyelenggaraan urusan pemerintahan secara keseluruhan. Ini mencakup Pemerintah Daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) sebagai satu kesatuan, yang bekerja sama berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. (USW/RK1)












