Rakyatkalteng, Muara Teweh – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara turut nyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
melalui juru bicara Fraksi PKB DPRD Barito Utara, Suhendra, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026).
Suhendra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKB untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam forum paripurna tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa Fraksi PKB telah mencermati seluruh tahapan pembahasan Raperda RPJMD, mulai dari pidato pengantar Bupati Barito Utara, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan penting yang diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan RPJMD 2025–2029 ke depan.
Salah satu hal yang disoroti adalah percepatan pelepasan kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Fraksi PKB mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang telah menjadi permukiman maupun lahan pertanian produktif masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Suhendra menyampaikan bahwa persoalan status kawasan hutan menjadi aspirasi masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten Barito Utara. Hal ini karena tanpa adanya pelepasan status kawasan hutan serta penyesuaian tata ruang, Badan Pertanahan Nasional secara hukum tidak dapat menerbitkan sertifikat hak atas tanah masyarakat.
Selain itu, Fraksi PKB juga mendorong adanya harmonisasi peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dengan kondisi riil di lapangan. Revisi RTRWK diharapkan dapat mengakomodasi perubahan status beberapa wilayah dari zona lindung menjadi zona budidaya, terutama pada kawasan yang telah padat penduduk atau memiliki infrastruktur publik.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat sehingga tidak lagi berstatus “K4” atau mengalami kendala dalam sistem tata ruang pertanahan.
Pada sektor perkebunan, Fraksi PKB juga mendorong agar dalam RPJMD 2025–2029 dimasukkan program penyediaan lahan perkebunan bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara sebagai upaya meningkatkan perekonomian rakyat.
Selain itu, Fraksi PKB juga mengusulkan agar pemerintah daerah memperkuat lembaga-lembaga keagamaan guna mendukung terwujudnya masyarakat Barito Utara yang religius dan berakhlak sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan berharap atas ridho Allah SWT, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Barito Utara dapat menerima Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 beserta lampirannya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara,” ujar Suhendra.
Ia berharap dokumen perencanaan pembangunan tersebut dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.












