17 Nama Terseret Pusaran Laporan Pidana Pengrusakan Lahan di Irigasi Danau Lentang

Ilustrasi

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Pusaran sengketa lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai menyeret banyak pihak. Sedikitnya 17 nama warga kini masuk dalam laporan pidana dan berpotensi dipanggil polisi terkait dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan di kawasan tersebut.

Lahan yang dipersoalkan berada di jalur irigasi Danau Lentang yang diketahui merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Tanah tersebut disebut telah dijual dan dibebaskan untuk perusahaan sehingga memicu konflik di wilayah tersebut.

Nama-nama yang dilaporkan diperoleh dari data yang disampaikan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) kepada John Hendrik dan Apolo berdasarkan peta lahan yang menunjukkan pihak-pihak yang disebut telah menjual lahan di kawasan tersebut.

Penjualan lahan itu diduga memicu perubahan kondisi lahan yang sebelumnya ditanami karet, nanas hingga kelapa sawit, sebelum akhirnya dilakukan penggarapan.

Dalam laporan tersebut tercantum 17 inisial warga, yakni Wdn, Kpa, Myn, Bks, Sry, Aly, Smn, Snl, Slm, Msr, Hrd, Ary, Pmn, Gtr, Jbk, Smd dan Ctb.

Riduan Kesuma mengatakan nama-nama tersebut menjadi dasar laporan yang telah disampaikan ke aparat kepolisian.“Karena kami mendapatkan nama-nama mereka, itulah yang menjadi dasar laporan kami,” katanya.

Menurutnya, pihak-pihak yang tercantum dalam laporan tersebut nantinya harus memberikan klarifikasi apabila dipanggil oleh penyidik. Laporan dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan tersebut telah disampaikan ke Polres Kotawaringin Timur.

Kuasa hukum Hendrik dari Kantor Hukum Christian Renata Kesuma & Associate, Mettha Audina, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah upaya mediasi tidak menemukan titik temu.“Upaya musyawarah sebelumnya sudah dilakukan, namun berakhir deadlock. Karena itu klien kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian atas kepemilikan lahannya,” ujarnya.

Mettha juga menyinggung adanya indikasi praktik mafia pertanahan dalam polemik penguasaan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang. Ia menyebut pihaknya telah memetakan sejumlah nama serta modus penguasaan lahan yang diduga dilakukan secara sporadis.

Konflik ini bermula pada Januari lalu ketika pihak PT BSP melakukan pembersihan tanam tumbuh di lahan yang diklaim milik John Hendrik. Situasi sempat memanas hingga terjadi bentrok fisik saat muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan telah menjual lahan tersebut kepada perusahaan.

Sementara itu, pihak BSP menyatakan penggarapan dalam areal irigasi itu dilakukan karena telah ada proses pelepasan hak atas lahan, meskipun bukan kepada John Hendrik.(rk2)