RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Konflik lahan antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama kian memanas. Salah satu warga yang selama ini terlibat dalam perjuangan mempertahankan lahan, Petrus Limbas (PL), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotawaringin Timur atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka itu memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga bahkan menyatakan akan menggeruduk Mapolres Kotim apabila dilakukan penahanan terhadap PL.
Sikap tersebut mengemuka dalam pertemuan antara warga bersama Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, pengurus Pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), serta sejumlah tokoh adat dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
DAD Siap di Garis Depan
Ketua DAD Kotim menegaskan pihaknya siap berada di garis depan membela kepentingan masyarakat Desa Sebabi.
“Hari ini kantor DAD Kotim menerima tokoh-tokoh masyarakat bersama Damang Kecamatan Telawang dan unsur adat lainnya. Ini terkait warga Desa Sebabi yang sudah ditetapkan tersangka dan dijadwalkan dipanggil pada 2 Maret nanti,” ujarnya.
Menurutnya, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, PL dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Namun DAD mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut.
“Kami melihat beliau selalu hadir saat diperiksa. Tidak pernah ada bukti kuat untuk mentersangkakan beliau. Kalau disebut penganiayaan, mana bukti luka-lukanya? Mana kontak fisiknya?” tegasnya.
DAD berharap kepolisian tidak melakukan penahanan karena dikhawatirkan memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Ini bukan intervensi hukum, tapi tolong dipertimbangkan aspek kondusivitas daerah ini. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Apalagi KUHP yang baru bukan hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan,” katanya.
DAD menilai perkara tersebut sarat dugaan kriminalisasi dan meminta agar proses hukum berjalan objektif serta transparan.
Berawal dari Aksi di Lahan Sengketa
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area Blok Z14-15 wilayah operasional perusahaan. Saat itu, warga mendirikan pondok sebagai bentuk aksi memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan sebelumnya oleh orang tua mereka.
Dalam peristiwa tersebut, PL dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang sekuriti bernama Andi yang kemudian menjadi pelapor dalam kasus ini.
Ketua DAD Kotim menyebut, lahan tersebut selama puluhan tahun menjadi tempat warga bercocok tanam, berburu, dan mencari nafkah. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi maupun realisasi plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kalau memang perusahaan pernah mengganti rugi, tunjukkan siapa penerima GRTT-nya. Sampai detik ini tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.
Mekanisme Adat Tak Direspons
Sementara itu, Damang Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang mengungkapkan bahwa sehari setelah kejadian, dirinya menerima laporan masyarakat atas nama Andri ke lembaga adat. Ia kemudian melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat.
Namun, panggilan tersebut tidak pernah dihadiri pihak yang dilaporkan.
“Kami sudah memanggil sampai tiga kali. Tidak pernah dihargai. Menurut kami ini bentuk pelecehan terhadap adat,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepada PL. Menurutnya, saat kejadian jumlah warga di lokasi hanya sekitar 10 orang, sementara dari pihak perusahaan disebut membawa ratusan personel keamanan termasuk unsur aparat.
“Kami tidak melihat ada kejadian seperti yang diadukan. Banyak masyarakat di situ yang tidak melihat Petrus Limbas memukul dan melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Kini, perkara tersebut tak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menyentuh sensitivitas adat dan konflik agraria yang telah berlangsung lama. Masyarakat Desa Sebabi bersama lembaga adat menyatakan akan terus mengawal proses hukum sekaligus memperjuangkan penyelesaian konflik lahan secara adil dan menyeluruh.(rk1)












