DLH Kalteng Tegaskan RPPLH dan DDDTLH Harus Sesuai Regulasi Lingkungan

FOTO - Suasana Kegiatan Sosialisasi DDDTLH dan Konsultasi Publik RPPLH. (FOTO:DLH KALTENG)

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Dokumen Data Dasar Tata Lingkungan Hidup (DDDTLH) dan Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025 di Aula DLH.

Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

“RPPLH adalah dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi landasan arah kebijakan lingkungan hidup daerah. Sementara itu, DDDTLH merupakan indikator penting dalam menilai kapasitas lingkungan untuk mendukung pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah,” tuturnya, Joni Harta seperti dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa dinamika pemanfaatan ruang di Kalteng yang meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan hingga infrastruktur menjadi tantangan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan penyusunan dokumen berjalan komprehensif.

Sosialisasi dilanjutkan dengan paparan Tim Penyusun DDDTLH dan RPPLH, Bayu Arya Santosa, yang menjelaskan bahwa penyusunan dokumen mengacu pada ketentuan UU No. 32/2009 dan PP No. 26/2025.

Bayu juga memaparkan data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalteng yang berada pada angka 74,75 serta nilai IKPLH dan IPRLH yang menunjukkan perlunya peningkatan perilaku ramah lingkungan. (RK1/ADV)