PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Desa Sungai Undang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas setelah mengikuti Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Tim Replikasi Provinsi dan daerah.
Kepala Desa Sungai Undang Ikshwan Arifin turut menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan yang diberikan selama proses penilaian berlangsung. Ia menilai bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak.
Ikshwan menegaskan bahwa hasil penilaian menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pemerintah Desa Sungai Undang berkomitmen menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas guna mendukung pembangunan desa yang lebih baik. Capaian kategori A/Memuaskan disebut menjadi pemacu agar desa terus berkembang.
Seluruh proses penilaian dilakukan berdasarkan indikator desa antikorupsi yang mencakup peningkatan kapasitas perangkat desa, sistem pengawasan, serta pelibatan masyarakat secara aktif.
Semntara itu, Pemprov Kalteng melalui Inspektorat Provinsi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Desa Sungai Undang atas komitmen mereka dalam memenuhi seluruh indikator desa antikorupsi. Dukungan penuh dinilai menjadi faktor penting dalam capaian tersebut.
Pihak provinsi berharap Desa Sungai Undang dapat menjadi teladan bagi desa-desa lain di Kalimantan Tengah. Kolaborasi antara tim replikasi tingkat provinsi dan kabupaten menjadi bagian penting dalam keberhasilan penilaian ini. (RK1/ADV)












