PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Penjabat Bupati Murung Raya Hermon mengharapkan 100 orang peserta terdiri dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan se – Kabupaten Murung Raya yang mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang penyelenggaraan kearsipan dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 38 tahun 2023.
Tentang penyusutan arsip dan pengawasan kearsipan internal lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2024 yang di galar oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Murung Raya selama satu hari di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang pada Kamis (7/3/2024) pagi.
Agar mampu menjadi pengelola arsip yang kreatif dan inovatif. “Sehingga sistem kearsipan di OPD, Kecamatan Dan Kelurahan dapat tertata dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan kearsipan yang berlaku,” tuturnya.
Sebab jelasnya kearsipan bukan hanya dicatat atau diagendakan saja tetapi harus ditata, dikelola dan disimpan dengan baik terutama arsip aktif, arsip inaktif maupun arsip statis dalam suatu tempat atau ruang penyimpanan arsip yang standar sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Arsip merupakan jati diri dan identitas bangsa serta sebagai memori acuan bahkan dalam kehidupan pertanggungjawaban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka harus dikelola dan diselamatkan oleh negara,” tegasnya.
Oleh karenanya menurut Pj. Bupati untuk tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya perlu penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara, khususnya pemerintahan yang baik dan bersih guna peningkatan kualitas layanan publik. (USW/RK2).












