Wagub Edy Pratowo Tegaskan Keterbukaan Informasi Hak Konstitusional Masyarakat

FOTO - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo saat menyampaikan sambutannya.

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan seluruh badan publik.

Ia menyampaikan bahwa semangat keterbukaan menjadi landasan penting dalam meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat.

Penyampaian itu disampaikan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Mewakili Gubernur Kalteng, Wagub menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah atas konsistensinya melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di daerah. Ia menyebut penganugerahan tersebut menjadi momentum bagi badan publik untuk terus berinovasi.

“Penganugerahan ini menjadi momentum bagi seluruh badan publik untuk terus berinovasi dalam mendorong keterbukaan informasi di instansi masing-masing,” sebut Edy dalam keteranganya seperti dikutip pada Rabu, (26/11/2025)

Dia berharap hasil penilaian Komisi Informasi dapat menjadi sarana introspeksi guna memperbaiki kinerja pelayanan publik. Menurutnya, badan publik harus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat dengan respons yang santun dan beretika.

Wagub juga mengingatkan agar perkembangan teknologi digital dan media sosial dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik yang bersih, terbuka, responsif, dan tepercaya. Ia menekankan agar akses informasi publik harus mudah, cepat, dan tepat bagi masyarakat. (RK1/ADV)