Tekon Berhasil Kibuli KPU dan Pj Bupati Mura

Ilustrasi

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penjabat Bupati Murung Raya (Mura) Dr Drs Hermon, MSi berhasil dikibuli oleh oknum Tenaga Kontrak (Tekon) yang menyatakan bahwa mereka pegawai swasta ketika mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Murung Raya, beberapa waktu lalu.

Bahkan nama-nama mereka telah berhasil masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), saat ini sedang menunggu pengumuman untuk ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan diumumkan kepada masyarakat oleh KPU pada tanggal 4 November 2023 mendatang.

Mencuatnya pemberitaan terhadap Bacaleg berasal dari tenaga kontrak tidak wajib mundur menimbulkan perbedaan pandangan dikalangan masyarakat, terlebih statemen komisioner KPU bahwa tidak ada larangan bagi Tekon mencaleg sesuai dengan aturan yang tertera secara spesifik di PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pj Bupati Mura Hermon turut dikibuli oleh Tekon, padahal ketika masa pendaftaran Baceleg ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya. Termasuk anak buahnya yang menjabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak satunya yang melaporkan kepada dirinya bahwa terdapat Tekon yang turut menjadi Bakal Calon Legislatif.

Tekon berhasil mengibuli KPU Murung Raya lantaran saat mendaftar mereka mengaku bukan tenaga kontrak, melainkan dari kalangan swasta.

“Saya kemarin sudah bersama – sama KPU serta Bawaslu dan informasi yang disampaikan tidak ada yang menyatakan bahwa ketika mengajukan berkas lamaran calon anggota legislatif, yang menginformasikan bahwa dirinya berasal dari tenaga kontrak,” ucap Hermon kepada wartawan usai bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan hari sumpah pemuda dalam di halaman kantor Bupati Murung Raya, Sabtu (28/10/2023) pagi.

Pernyataan Hermon ini seolah-olah dirinya berhasil dikibuli oleh oknum Tekon yang mencaleg, namun ia berjanji akan menerapkan aturan dengan menegaskan agar Tekon yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg diminta mengundurkan diri.

“Tetapi kami akan verifikasi nanti, untuk itu kami minta yang ambil bagian dan juga ikut pencalegkan berkenaan menaati aturan membuat surat pengunduran diri dan juga informasikan kepada pimpinan masing-masing,” tegas Pj Bupati.

Disamping itu juga, Hermon mengaku tidak mampu satu persatu mengawasi Tekon, mengingat jumlahnya mencapai 3.533 orang se-Kabupaten Murung Raya.

Pernyataan Hermon ini juga berbeda dengan pandangan Komisioner KPU Murung Raya Dedi Irawan yang menyatakan PKPU tidak mengatur tentang bacaleg dari tenaga honor/kontrak harus mengundurkan diri, kecuali tempatnya bekerja (dinas/opd) mempunyai aturan tersendiri.

“Posisi kami bukan sebagai pihak yang menafsirkan aturan. Kami fahami yang normatif saja. Pertanyaan nya kenapa baru sekarang di permasalahkan? Kenapa tidak pada saat pencermatan DCS?,” tanya Dedi seolah-olah tidak nyaman ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/10/2023).
Ia juga seolah-olah menyalahkan masyarakat, menurut dia pada saat pencermatan DCS juga ada ruang tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg, kenapa ruang itu juga tidak digunakan.

Pernyataan komisioner KPU, tampaknya gayung bersambut. Dalam pemberitaan sebelumnya anggota Bawaslu Mura Masmuji menjelaskan, profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya (gaji/honor) bersumber keuangan Negara.

Dikatakannya, di luar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur, kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah.

“Tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” terang Masmuji.

Pandangan berbeda datang dari Ketua DPRD Murung Raya Doni, menurutnya dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa Tenaga Honorer yang menjadi Bacaleg disarankan diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap ditetapkan KPU.

Ia menyampaikan, meski terdapat poin perjanjian kerja sama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.

“Teknisnya, mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” tutup Ketua DPRD Murung Raya saat memimpin rapat pleno terkait Tenaga Honor Kontrak (Tekon) yang mendaftar sebagai caleg di Kabupaten Murung Raya bersama jajaran Pemerintah Daerah, belum lama ini.

Berita sebelumnya juga mendukung agar Pj Bupati Mura dapat dengan tegas mengambil sikap jika terdapat Tenaga Kontrak mencaleg agar dapat mematuhi procedural.

Pengamat Ekonomi Politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Ayif Fathurrahman menilai agar langkah Penjabat Bupati Murung Raya Dr. Hermon, MSi harus hati-hati yang memberi isyarat akan diberi kelonggaran terhadap para bakal calon legislatif (Bacaleg) berasal dari tenaga kontrak maupun perangkatan desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ayif berpandangan kondisi demikian tentu membuat ia tidak setuju apabila diperbolehkan Bacaleg berasal dari Tenaga Kontrak maupun Perangkat Desa atau BPD hanya cuti saja.

“Apa alasannya, adaya potensi abuse of power (penyalahgunaan wewenang), kaidah umumnya setiap pegawai pemerintah harus mundur kalau maju caleg terlepas itu dari status ASN atau tidak, karena dia bekerja di lingkungan pemerintahan,” jelas Doktor muda putra daerah Puruk Cahu ini.

Menurut Ayif lagi, Tekon dilarang nyaleg karena ada perjanjian/kontrak kerja yang meniscayakan fokus pada pekerjaan. “Itu sangat jelas kalau ada perjanjian kontrak tidak boleh ada politik praktis,” bebernya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pada Bab III persyaratan, bagian keempat persyaratan administrasi bakal calon, pasal 11 ayat 1 huruf k, yang berbunyi mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

Sedangkan pada ayat 2 huruf b mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. (RK1)