Sosialisasi RPPLH Kalteng Libatkan Beragam Pemangku Kepentingan

FOTO - Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi DDDTLH dan Konsultasi Publik RPPLH Tahun 2025. (FOTO: DLH KALTENG)

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Sosialisasi DDDTLH dan Konsultasi Publik RPPLH Tahun 2025 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lingkungan. Kegiatan berlangsung di Aula DLH Kalteng.

Kegiatan dibuka oleh Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, yang menekankan pentingnya penyusunan dokumen lingkungan sesuai amanat regulasi.

“RPPLH adalah dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi landasan arah kebijakan lingkungan hidup daerah. Sementara itu, DDDTLH merupakan indikator penting dalam menilai kapasitas lingkungan untuk mendukung pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah,” kata Joni Harta seperti dikutip pada Rabu (19/11/2025)

Ia menambahkan bahwa dinamika pemanfaatan ruang di Kalteng yang mencakup berbagai sektor menjadi tantangan bagi keberlanjutan ekosistem. Karena itu, DLH mengharapkan masukan dari masyarakat dan peserta untuk penyusunan dokumen yang lebih komprehensif.

Paparan oleh Tim Penyusun, Bayu Arya Santosa, menjelaskan penyusunan RPPLH mengacu pada UU No. 32/2009 dan PP No. 26/2025 serta memaparkan data IKLH, IKPLH, dan IPRLH. Data tersebut menjadi dasar arah kebijakan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Pemaparan lanjutan terkait DDDTLH menunjukkan bahwa nilai D3TLH Kalteng berada pada kategori tinggi, namun daya dukung air rendah dan menjadi isu penting dalam penyusunan kebijakan. Ketersediaan sumber daya lahan dan laut disebut berada pada kategori tinggi.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kementerian LHK, perangkat daerah, organisasi lingkungan, serta DLH Kabupaten/Kota secara daring. Forum ini diharapkan mampu menghimpun masukan untuk menyempurnakan RPPLH Kalteng secara akurat dan aplikatif. (RK1/ADV)