Rakyatkalteng, Muara Teweh – Dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan public terhadap masyarakat, Bupati Barito Utara H Shalahuddin serahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.441 orang.
Pada acara tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/12) di Arena Terbuka Tiara Batara, Muara Teweh, kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para kepala perangkat daerah, serta seluruh PPPK paruh waktu yang menerima SK.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di Kabupaten Barito Utara, sekaligus bentuk penghargaan atas peran dan kontribusi tenaga teknis serta tenaga guru dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin pada sambutannya menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk kepercayaan negara kepada aparatur untuk mengemban amanah pelayanan publik dan berkontribusi dalam peningkatan kinerja instansi tempat bekerja.
“Dengan pengangkatan saudara sebagai PPPK paruh waktu, berarti saudara telah dipercaya untuk menjalankan tugas pelayanan publik dan ikut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kinerja instansi. Tujuan utama dari pengangkatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa tuntutan pekerjaan dan dinamika birokrasi akan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, seluruh PPPK paruh waktu dituntut untuk mampu bekerja secara adaptif, kreatif, dan efisien, meskipun dengan pola kerja paruh waktu.
“Profesionalisme tidak diukur dari lamanya jam kerja, tetapi dari kesungguhan, tanggung jawab, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tidak lepas juga Bupati menyampaikan sejumlah pesan penting kepada seluruh PPPK paruh waktu, di antaranya agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi hukum, serta berbakti kepada bangsa dan negara. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas, bersikap netral sebagai ASN, dan menjauhi segala bentuk penyelewengan yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat, maupun instansi.
“Pergunakan momentum ini sebagai wadah untuk membentuk diri, meningkatkan kemampuan, memperkuat layanan teknis, serta berperan aktif dalam mendukung program-program prioritas pembangunan demi kemajuan Kabupaten Barito Utara,” tambahnya.
Selain itu juga orang nomor satu di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan tersebut mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara pimpinan, rekan kerja, dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, hubungan kerja yang harmonis akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Menutup sambutannya, Bupati Barito Utara berharap seluruh PPPK paruh waktu yang menerima SK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga amanah, serta memberikan pelayanan terbaik dan humanis kepada masyarakat Barito Utara.
“Bekerjalah dengan jujur, loyal, disiplin, bersemangat, dan bertanggung jawab. Berikan pengabdian terbaik untuk bangsa, negara, dan Kabupaten Barito Utara,” tutup Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara, Hj. Sri Hartati, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Jumlah PPPK paruh waktu yang menerima SK pada hari ini sebanyak 1.441 orang, yang terdiri dari 1.277 tenaga teknis dan 164 tenaga guru. Mereka akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah masing-masing,” jelas Hj. Sri Hartati.
Ia menambahkan bahwa BKPSDM akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta evaluasi kinerja agar PPPK paruh waktu mampu bekerja secara optimal dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, meningkatkan kompetensi, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sekaligus sebagai upaya berkelanjutan dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (RK2)












