SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Anggota DPRD Kotim Syahbana dorong semua desa di Kabupaten Kotim untuk segera membentuk dan menjalankan badan usaha milik desa (BUMDes) untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Dijelaskan olehnya bahwa apabila BUMDes berbadan hukum perlu di jalankan secara profesional dan mandiri, seperti yang menjadi amanat dalam UU Cipta Kerja yaitu di bagian ke-10 Pasal 117 tentang badan usaha milik desa.
“Pada pasal 117 mengubah ketentuan pasal 1 angka 6 UU Desa yang berbunyi, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya di sebut BUMDes,” Kata Syahbana, Senin (13/3/2023).
Menurut politisi Partai Nasdem itu, bahwa kesempatan tersebut jangan di sia-siakan oleh seluruh pemerintah desa, jangan hanya terpaku setiap tahunnya menganggarkan dana desa untuk pekerjaan fisik bangunan saja.
“Kepala desa perlu ambil kebijakan, sisihkan untuk penyertaan modal BUMDes. Apalagi jika infrastruktur desa khususnya akses jalan di desa sudah fungsional,” tuturnya.
Dia menegaskan, saat ini jika memperhatikan postur anggaran dana desa APBN setiap tahunnya terus menurun, sehingga hal ini perlu jadi perhatian dan pertimbangan setiap desa agar segera memanfaatkan peluang penyertaan BUMDes.
“Kelola BUMDes dengan komitmen serius, dan bertanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat di desa,” pungkasnya. (AD)












