SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Terkait perpindahan partai 3 anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin, Sekretaris Dewan mengatakan pengganti antar waktu (PAW) masih dalam proses pengajuan.
“PAW itu ada tahapannya syaratnya yaitu surat pengunduran diri dari anggota yang bersangkutan dan surat usul PAW dari partai. Sampai saat ini baru dari PKB yang sudah lengkap dari demokrat hari ini kami tunggu prosesnya,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana, Jumat, 19 Mei 2023.
Bima mengatakan, apabila persyaratan itu sudah lengkap maka pihaknya akan meneruskan pengajuan PAW kepada KPU Kotim untuk meminta daftar nama calon pengganti. Secara ketentuan KPU harus membalas surat itu dalam jangka waktu 5 hari.
“Setelah ada balasan dari KPU, paling lama 7 hari kami membuat surat ke Bupati dan atas dasar surat itu Bupati harus meneruskan surat kepada Gubernur,” lanjutnya.
Lanjutnya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran harus menanggapi surat permohonan itu paling lama 14 hari sejak surat diterima.
Sementara ini, pengajuan PAW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas perpindahan Rambat ke Partai Gerindra masih dalam tahap permohonan kepada KPU.
“Untuk Parimus dan Linda dari Demokrat kami masih menunggu, kalau sudah lengkap segera kami lanjutkan ke KPU. Kemungkinan hari ini,” ujar Bima.
Pengajuan PAW dari partai tanpa mengajukan nama pengganti, karena yang memiliki kewenangan itu ialah KPU dengan memilih suara terbanyak di bawah anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.
“Walaupun partai sudah tau juga tetapi secara administrasi harus ada ketetapan dari KPU,” tandasnya.
Sementara itu, pengajuan PAW almarhum Anang Kapeliyus dari Fraksi Demokrat telah diajukan sejak 5 bulan lalu, hingga kini masih dalam proses di Provinsi.
“PAW almarhum Anang Kapeliyis sudah kami proses dan surat PAW sudah di gubernur namun SK belum turun,” terangnya.
Ia menjelaskan, tahapan dari Gubernur itu yang terakhir. Apabila SK telah terbit maka pihaknya akan melakukan pelantikan PAW.