Satpol PP Murung Raya Tegur Pedagang di Jalan Ahmad Yani

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pedagang sembako dan ikan di jalan Ahmad Yani Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Hal ini bermula ketika perangkat dagangannya serta area parkir yang dianggap mendekati badan jalan raya sehingga dikhawatirkan dapat memicu bahaya kecelakaan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Teguran lisan yang dilayangkan sejumlah personil Satpol PP yang mendatangi lokasi guna memberi kenyamanan bagi semua pihak, baik bagi konsumen yang berbelanja maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Anggota sudah menyampaikan secara langsung kepada pemilik warung agar dapat menata kembali lahan parkir kendaraan supaya sama-sama nyaman,” ungkap Kasatpol PP Damkar Murung Raya Rudie Roy, S.STP, Kamis (9/10/2025).

Disampaikan Rudie Roy, untuk pedagang yang lain juga diharapkan dapat menyesuaikan kelayakan dan keamanan agar parkir kendaraan maupun lapak dagangan tidak menggangu pengguna jalan.

“Yang pasti apabila himbauan sudah disampaikan sampai dengan teguran pun tak diindahkan maka tentu kita dapat mengambil tindakan,” tegas Rudie Roy. (RK1)