Satpol PP Murung Raya Optimalkan Perda Ketertiban Umum dan Perda tentang Bangunan

Satpol PP Kabupaten Mura ketika memasang plang larangan bangunan tanpa persetujuan.

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap dreanase yang tersumbat sehingga ketika curah hujan meningkat penyerapan air dan aliran pembuangan air yang kurang sempurna berdampak pada rendaman air (banjir)dibeberapa lokasi dalam kota Puruk Cahu.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Murung Raya K Zen Wahyu Priyatna, S.STP., M.IP melalui Kepala Bidang Penegakan Perda M. Robiyannor, S.Sos, M.IP menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarang guna kebersihan kita bersama.

Pihaknya juga telah melakukan Optimalkan Penegakan Perda Ketertiban Umum dan Perda terkait Bangunan, seperti penertiban bagi masyarakat yang melakukan pembangunan yang masuk di bahu jalan raya.

“Kami melakukan mensosialisasikan dan menegur pemilik bangunan untuk mengurus ijin bangunan agar tidak menyalahi aturan yg berlaku sekalian pemasangan plang larangan mendirikan bangunan tanpa ada persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai perda nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah,” kata Robiyannor, Selasa (7/1/2025).

Dirinya berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah dengan tidak melakukan pelanggaran, sehingga jika ada pelanggaran tertu ada resiko dan sanksi yang diberlakukan kepada siapapun.

“Kita sudah melakukan sosialisasi, mengingatkan agar masyarakat mematuhi ketentuan jika melakukan pembangunan,” sebutnya. (RK1)