PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Murung Raya (Mura) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi humanis kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Bundaran Emas dan Alun-alun Jorig Jerah Puruk Cahu, Selasa (4/1/2025) malam.
Kegiatan sosialisasi ini juga bersamaan dengan penertiban para PKL yang terdapat berjualan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
“Kegiatan kita malam ini, sosialisasi dan Penertipan PKL sesuai perda nomor 5 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Mura K Zen Wahyu Priyatna, S.STP.,M.IP.
Dikatakan Zen Wahyu bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi dan penertiban ini telah menurunkan puluhan personil dan dibagi regu supaya kegiatan tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Menurut Wahyu lagi, bahwa sosialisasi dan penertiban PKL adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengatur pedagang kaki lima agar lingkungan menjadi bersih dan indah.
“Pelaksanaan kegiatan dilapangan dilakukan secara humanis oleh anggota, artinya kita mengedepankan persuasif,” bebernya.