PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Masih ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dari kalangan masyarakat di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) membuat tim Satuan Tugas (Satgas) bekerja ekstra.
Tim penegakan hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Mura setelah melaksanakan razia masker secara dadakan tidak sedikit dari masyarakat yang berkendara terjaring melanggar Prokes dengan tidak menggunakan masker.
“Kegiatan razia masker yang kami laksanakan ini kurang dari 2 jam sudah berhasil menjaring 33 masyarakat Puruk Cahu yang tidak menggunakan masker,” kata Kasatpol PP Mura melalui Kepala Bidang (Kabid) Bimnas Satpol PP Mura, Dewik Leren saat dikonfirmasi, Kamis (20/5).
Sama seperti biasanya, para pelanggar ini diberikan sanksi berupa kerja sosial atau denda administrasi. Dari 33 pelanggar tersebut sebanyak 32 memilih kerja sosial sedangkan satu orang lainnya memilih membayar denda kepada Tim Gakkum.
“Tentu kita berharap, masyarakat bisa lebih taat terhadap Prokes, terutama dalam menggunakan masker ketika berada diluar rumah, tidak harus adanya razia masker, baru masyarakat memakai masker dengan alasan takut terjaring razia, sebenarnya yang harus ditakuti itu adalah penularan Covid-19 ini,” ujar Dewik Leren.
Untuk itu juga, lalai terhadap kebiasaan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketika keluar rumah salah satunya dengan tidak menggunakan masker dapat menjadi sumber penularan Covid-19. Sehingga masyarakat diminta turut aktif memutus mata rantai pandemi. (yon)












