PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pengamat Ekonomi Politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Ayif Fathurrahman menilai agar langkah Penjabat Bupati Murung Raya Dr. Hermon, MSi harus hati-hati yang memberi isyarat akan diberi kelonggaran terhadap para bakal calon legislatif (Bacaleg) berasal dari tenaga honor kontrak maupun perangkat desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ayif berpandangan kondisi demikian tentu membuat ia tidak setuju apabila diperbolehkan Bacaleg berasal dari Tenaga Honor Kontrak maupun Perangkat Desa atau BPD hanya cuti saja.
“Apa alasannya, adaya potensi abuse of power (penyalahgunaan wewenang), kaidah umumnya setiap pegawai pemerintah harus mundur kalau maju caleg terlepas itu dari status ASN atau tidak, karena dia bekerja di lingkungan pemerintahan,” jelas Doktor muda putra daerah Puruk Cahu ini.
Menurut Ayif lagi, Tekon dilarang nyaleg krarena ada perjanjian/kontrak kerja yang meniscayakan fokus pada pekerjaan. “Itu sangat jelas kalau ada perjanjian kontrak tidak boleh ada politik praktis,” bebernya.
“Saran kami kepada penjabat Bupati agar ikuti prosedur yang berlaku secara prosedural dan konstitusional,” ujarnya.
Apalagi menurut Ayif sudah sangat jelas, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu bahwa yang bekerja (pendapatan) bersumber dari Anggaran Negara harus mengundurkan diri.
“Apakah tenaga honor/kontrak maupun perangkat desa atau anggota BPD itu dibayar gajinya dari keuangan negara, ya jelas mereka memperoleh hak (gaji) dari APBD Murung Raya,” tukasnya.
Pendapat berbeda datang dari Komisoner KPU Murung Rada Dedi Irawan, ia beranggapan PKPU tidak mengatur tentang bacaleg dari tenaga honor/kontrak harus mengundurkan diri, kecuali tempatnya bekerja (dinas/opd) mempunyai aturan tersendiri.
“Posisi kami bukan sebagai pihak yang menafsirkan aturan. Kami fahami yang normatif saja. Pertanyaan nya kenapa baru sekarang di permasalahkan? Kenapa tidak pada saat pencermatan DCS?,” tanya Dedi seolah-olah tidak nyaman ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/10/2023).
Ia juga seolah-olah menyalahkan masyarakat, menurut dia pada saat pencermatan DCS juga ada ruang tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg, kenapa ruang itu juga tidak digunakan. (RK1)










