PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terkait penetapan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah.
Edy Pratowo menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui kebijakan daerah agar hak-hak penyandang disabilitas dapat dijamin secara setara.
Ia menyebut bahwa Perda ini memberi landasan hukum bagi pemenuhan hak serta perlindungan dari diskriminasi.
“Perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan,” ujar Edy Pratowo di Palangka Raya, Kamis, (27/11/2025)
Menurutnya dengan Perda ini, bisa memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara penuh tanpa diskriminasi serta terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat.
Edy juga menekankan bahwa Perda tersebut menjadi langkah nyata untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif di Kalimantan Tengah, sejalan dengan filosofi Huma Betang yang mengedepankan kebersamaan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Edy. (RK1/ADV)












