PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi pimpinan dan anggota dewan bukan sekadar proses formalitas.
Ia menyebutkan ini merupakan bagian dari pembaruan kelembagaan yang mencerminkan kondisi saat ini.
“Perda lama itu sudah bertahun-tahun, sementara realitas ekonomi berubah. Inflasi, beban kerja, dan tanggung jawab juga makin besar. Maka wajar kalau dilakukan penyesuaian,” ujar Arton S Dohong, pada Rabu (4/6/2025).
Arton S Dohong menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini sudah berlangsung cukup lama.
Rapat paripurna tersebut menjadi titik penting untuk menetapkan usulan agar masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bukan baru dimulai hari ini. Prosesnya sudah berjalan cukup lama, hanya saja hari ini kita tetapkan agar bisa dilanjutkan sesuai prosedur perundangan,” tambahnya.
Terkait mekanisme lanjutan, Arton S Dohong menyebut bahwa karena Raperda ini merupakan usulan dari DPRD, maka pengantar resmi kepada pemerintah daerah juga akan disampaikan langsung oleh pihak legislatif.
“Kalau biasanya gubernur yang menyampaikan pengantar raperda, karena ini inisiatif DPRD, maka kita sendiri yang menyampaikannya ke pemerintah daerah,” pungkasnya.
Arton S Dohong juga memastikan bahwa dukungan terhadap Raperda ini merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di DPRD, bukan dorongan sebagian kecil anggota.
“Semua fraksi menyetujui. Ini merupakan hasil pemikiran bersama seluruh anggota DPRD, bukan inisiatif satu atau dua orang saja,” tutupnya. (RK1)