Pemprov Kalteng Gencarkan Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi

FOTO - Tim Penilai Provinsi Kalteng dan Kabupaten Seruyan saat penyerahan hasil nilai percontohan Desa Sungai Undang. (FOTO:IST)

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi melaksanakan penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Kegiatan ini melibatkan Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng, serta Diskominfosantik Provinsi Kalteng bersama Tim Replikasi Kabupaten.

Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng Alfian, menyampaikan bahwa program Desa Percontohan Antikorupsi merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat integritas pemerintahan desa.

Alfian menegaskan bahwa program tersebut bukan perlombaan, melainkan komitmen bersama untuk membangun pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Proses penilaian dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembinaan yang telah berjalan sejak tahun 2024.

“Penilaian ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun budaya integritas di tingkat desa,” ujar Alfian di Desa Sungai Undang, Seruyan Hilir, seperti dikutip pada Selasa, (18/11/2025).

Penilaian dilakukan menggunakan indikator desa antikorupsi, termasuk peningkatan kapasitas perangkat desa, penguatan pengawasan, dan pelibatan masyarakat. Dari hasil penilaian, Desa Sungai Undang memperoleh nilai 81,00 dengan kategori A/Memuaskan.

Pemprov Kalteng melalui Inspektorat Provinsi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Desa Sungai Undang atas komitmen serta kerja keras dalam memenuhi indikator yang telah ditetapkan. (RK1/ADV)