Pemprov Kalteng Dorong PPTK Lebih Profesional dalam Pengadaan Barang dan Jasa

FOTO - Foto bersama saat Asistensi PPTK yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan regulasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Kegiatan Asistensi PPTK yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Herson B. Aden menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis terhadap keberhasilan pembangunan di daerah.

“Pengadaan barang/jasa bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berpengaruh langsung terhadap keberhasilan pembangunan di Kalimantan Tengah. PPTK memegang peran penting dalam memastikan setiap kegiatan terlaksana tepat waktu, memenuhi standar kualitas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Herson, Leonard S. Ampung di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Kamis (20/11/2025)

Dalam kegiatan itu, Herson menekankan implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan PPTK memiliki kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pentingnya penguasaan SIPD dalam setiap tahapan.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan setiap kendala wajib dikonsultasikan dengan biro pengadaan untuk menghindari kesalahan yang berdampak hukum.

“Apabila menemui kendala, segera lakukan konsultasi dengan biro pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai terjadi kekeliruan, karena kesalahan sekecil apa pun dapat berakhir pada persoalan hukum,” tandas Herson. (RK1/ADV)