PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lambang DPRD Kabupaten Murung Raya agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Yang bertujuan untuk menunjukan penerangan jati diri serta identitas DPRD kabupaten Murung Raya.
“Mengingat bahwa penting adanya lambang DPRD Kabupaten Murung Raya yang selama ini belum pernah kita miliki, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik Raperda inisiatif DPRD tentang lambang DPRD Kabupaten Murung Raya Ini,” kata Pj Bupati Hermon.
Yang disampaikannya saat pidato pada rapat paripurna ke-2 masa sidang II dalam rangka persetujuan bersama terhadap Raperda tentang lambang DPRD, sekaligus penyerahan kua/ppas tahun anggaran 2025, Jumat (19/7/2024).
Hermon menjelaskan bahwa Raperda tentang lambang DPRD ini telah melalui proses pembahasan antara Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya.
“Berdasarkan proses pembahasan Raperda antara Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya, kami menyepakati bahwa rancangan peraturan daerah tentang lambang DPRD Kabupaten Murung Raya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, untuk selanjutnya akan melalui proses tahapan fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah,” ujarnya
Raperda tentang lambang DPRD pun saat proses pembahasan antara Pemda dan Bamperda DPRD Murung Raya jelas Hermon telah disesuaikan dengan hasil harmonisasi, pemantapan dan pembulatan dari kantor wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Tengah
“Sehingga pada dasarnya raperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan disusun berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik.” tutupnya.
Diketahui rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon serta anggota DPRD lainnya termasuk Kepala OPD, unsur Forkopimda dan penjabat lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya. (USW/RK1)