PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Ketua TP-PKK Kabupaten Murung Raya, Warnita Heriyus beserta unsur terkait mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Zoom meeting Sosialisasi implementasi posyandu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu.
Bertempat di aula A kantor Bupati Mura, Kamis (5/6/2025). Rakor tersebut diikuti secara virtual dengan Kementerian Dalam Negeri, Kasubdit Fasilitasi Posyandu Ditjend Bina Pemdes Kemendagri Raden Kunrat beserta jajaran terkait.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, melalui Subdirektorat Fasilitasi Posyandu. Dalam arahannya, Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat di desa dan kelurahan, sesuai amanat enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Raden Kunrat menegaskan pentingnya penguatan peran Posyandu sebagai ujung tombak pelaksanaan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat desa, keberadaan Posyandu mendukung pencapaian standar layanan dasar, khususnya dalam aspek keuangan dan ekonomi yang menjadi prioritas kepala daerah. Ini bukan sekadar kegiatan pusat, tapi amanat nyata bagi daerah.
Melalui pendekatan pelayanan terpadu, Posyandu menjadi simpul pelayanan dasar masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah desa dalam menjawab kebutuhan warga. Enam bidang SPM yang dimaksud mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (TrantibumLinmas) dan sosial.
Posyandu berfungsi sebagai simpul layanan terpadu untuk menerima aduan masyarakat, melakukan verifikasi data bersama pemerintah desa dan meneruskan ke Perangkat Daerah terkait.